Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengedarkan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika secara daring. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction