Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Apotek wajib memastikan pasien menyerahkan Resep asli Obat keras kepada Apotek.
(2) Penyerahan Resep asli Obat keras oleh pasien kepada Apotek dapat melalui Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Penyerahan Resep asli Obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan Obat keras oleh Apotek dan/atau Pihak Ketiga kepada Pasien.
(4) Dalam hal pasien mengambil sebagian dari keseluruhan jumlah Obat yang tertulis pada Resep, pada saat penyerahan Obat, Apotek dan/atau Pihak Ketiga wajib menyerahkan salinan Resep kepada pasien.
(5) Penyerahan salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan bersamaan dengan diserahkannya Resep asli oleh pasien kepada Apotek dan/atau Pihak Ketiga.
(6) Kewajiban pasien untuk menyerahkan Resep asli pada saat Apotek dan/atau Pihak Ketiga menyerahkan Obat wajib ditampilkan dalam fitur yang memuat mengenai penafian syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j.
Your Correction
