Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Penyerahan Obat yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung kepada pasien atau dikirim kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengiriman Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pasien dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Apotek atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum.
(3) Apotek dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjamin keamanan dan mutu Obat;
b. menyertakan informasi produk, label dan/atau informasi penggunaan Obat;
c. menjaga kerahasiaan isi pengiriman;
d. mengirimkan Obat dalam wadah tertutup;
e. memastikan Obat yang dikirim sampai pada tujuan;
dan
f. mendokumentasikan serah terima Obat termasuk dari Pihak Ketiga kepada pasien.
(4) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang paling sedikit mencantumkan informasi sebagai berikut:
a nama, alamat dan nomor telepon Apotek pengirim;
b nama lengkap, nomor telepon dan tandatangan petugas Apotek yang melakukan pengiriman; dan c nama lengkap, nomor telepon dan tandatangan penerima barang.
(5) Dalam hal pengiriman dilakukan oleh Pihak Ketiga, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga harus mencantumkan:
a. nama, alamat dan nomor telepon perusahaan Pihak Ketiga; dan
b. nama lengkap, nomor telepon dan tandatangan petugas Pihak Ketiga yang melakukan pengiriman.
(6) Pihak Ketiga yang melakukan pengiriman Obat dilarang memberikan informasi mengenai Obat.
(7) Pengiriman Obat secara daring oleh Apotek kepada pasien dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengiriman barang dan jasa dalam perdagangan melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi perdagangan secara elektronik.
Your Correction
