Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Obat keras yang diserahkan kepada pasien secara daring wajib berdasarkan Resep yang ditulis secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain ditulis secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyerahan golongan Obat keras juga dapat dilaksanakan dengan mengunggah Resep kedalam Sistem Elektronik.
(3) Pengunggahan Resep kedalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan syarat Resep harus asli dan dapat dipertanggung jawab kan.
(4) Penyerahan Resep atau salinan Resep untuk golongan Obat keras dilaksanakan menggunakan fungsi penyampaian Resep elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f.
(5) Obat yang diserahkan kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan terapi.
Your Correction
