Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek dapat melaksanakan peredaran Obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring maka Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek harus menggunakan Sistem Elektronik. (3) Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin Obat yang diedarkan secara daring memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek yang menyelenggarakan peredaran Obat secara daring wajib memberikan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi: a. nama dan alamat Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek; b. tanggal, bulan, dan tahun mulai penyelenggaraan peredaran Obat secara daring; c. nama PSEF dan alamat website/Uniform Resource Locator (URL) untuk Apotek yang bekerjasama dengan PSEF dalam menyelenggarakan peredaran Obat secara daring; d. daftar Obat yang diedarkan secara daring; dan e. data transaksi Obat yang diedarkan secara daring. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian dari laporan rutin.
Your Correction