Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. Obat;
b. Obat Tradisional;
c. Suplemen Kesehatan;
d. Kosmetika; dan
e. Pangan Olahan.
(2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk PKMK.
Your Correction
