Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. Obat; b. Obat Tradisional; c. Suplemen Kesehatan; d. Kosmetika; dan e. Pangan Olahan. (2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk PKMK.
Your Correction