Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Registrasi berdasarkan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Industri Farmasi, IOT, UKOT, UMOT, Industri Kosmetika, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Kuasi. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pemberi Kontrak. (4) Pemberi Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Pemegang Izin Edar Obat Kuasi. (5) Obat Kuasi yang dibuat berdasarkan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. sebagian tahapan pembuatan; atau b. seluruh tahapan pembuatan. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengajukan permohonan Registrasi harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan Industri Farmasi, IOT, UKOT atau Industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan diajukan Registrasi; dan c. sertifikat Cara Pembuatan yang Baik, meliputi: 1. Sertifikat CPOB; 2. Sertifikat CPOTB; 3. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap; atau 4. Sertifikat CPKB. (7) Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikecualikan bagi badan usaha di bidang pemasaran Obat Kuasi. (8) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, Pelaku Usaha berupa badan usaha di bidang pemasaran Obat Kuasi harus mendapatkan rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang kontrak produksi Obat Kuasi sebagai bukti bahwa badan usaha pemasaran memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagai Pemberi Kontrak dan Pemegang Izin Edar Obat Kuasi.
Your Correction