Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) meliputi:
a. Industri Farmasi;
b. IOT, UKOT, atau UMOT;
c. Industri Kosmetika;
d. Importir; atau
e. badan usaha di bidang pemasaran Obat Kuasi.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
