Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
(1) Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikecualikan bagi Obat Kuasi yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk tujuan penggunaan khusus.
(2) Pemasukan Obat Kuasi untuk tujuan penggunaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
