Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
