Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau kemasan; b. tidak mudah lepas; dan c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari. (2) Dalam hal Obat Kuasi dikemas dalam tube, Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicetak langsung pada kemasan. (3) Selain memenuhi kriteria Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam memberikan Penandaan Pelaku Usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis Penandaan.
Your Correction