Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Jadi yang mengandung bahan sintetis harus memenuhi persyaratan uji kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan bentuk sediaan. (2) Dalam hal bahan aktif yang digunakan pada Produk Jadi bukan merupakan bahan sintetis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemastian kadar bahan aktif dapat dilakukan dengan cara dihitung atau dikuantifikasi berdasarkan yang ditimbang (quantified by input). (3) Quantified by input sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan cara untuk memastikan bahwa kadar bahan aktif yang dimasukkan dalam proses pembuatan sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Penandaan dan dibuktikan dengan catatan pengolahan bets. (4) Quantified by input sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila metode analisis pengujian tidak diatur dalam persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction