Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
(1) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a. pengawet;
b. pewarna;
c. pemanis;
d. perisa;
e. antikempal;
f. pengemulsi;
g. penstabil; dan/atau
h. bahan tambahan lain.
(2) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan tambahan yang diizinkan untuk digunakan dalam pembuatan Obat Kuasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
