Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
(1) Dalam hal bahan baku belum diketahui profil keamanan, khasiat, dan mutu, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan
tugas di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
(2) Pengajuan permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
(3) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan format formulir permohonan pengkajian keamanan, khasiat, dan mutu Obat Kuasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen.
Your Correction
