Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
Pembuktian keamanan dan khasiat secara empiris dan/atau ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan referensi ilmiah, data nonklinik, dan/atau data klinik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat Kuasi.
Your Correction
