Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
(1) Industri Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan IOT sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dapat membuat bentuk sediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) UKOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b hanya dapat membuat bentuk sediaan Obat Kuasi berupa sediaan serbuk obat luar, setengah padat, cone, cairan obat luar, plester, serbuk oral, dan/atau film strip.
(3) UMOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b hanya dapat membuat bentuk sediaan Obat Kuasi berupa cairan obat luar.
(4) Industri Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat membuat bentuk sediaan Obat Kuasi berupa setengah padat obat luar, cairan obat luar, dan/atau serbuk obat luar.
Your Correction
