Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat melakukan pembuatan Obat Kuasi terdiri atas:
a. Industri Farmasi;
b. IOT, UKOT, atau UMOT; atau
c. Industri Kosmetika.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Farmasi harus memiliki Sertifikat CPOB;
b. Industri Obat Tradisional harus memiliki Sertifikat CPOTB;
c. UKOT harus memiliki Sertifikat CPOTB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap;
d. UMOT harus memiliki Sertifikat CPOTB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap Tahap II; atau
e. Industri Kosmetika harus memiliki Sertifikat CPKB.
Your Correction
