Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat Kuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa sediaan: a. obat luar; dan b. oral yang memiliki efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal. (2) Sediaan obat luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain dalam bentuk sediaan serbuk obat luar, setengah padat, cone, cairan obat luar, plester, aerosol obat luar, dan/atau supositoria hanya untuk wasir. (3) Sediaan oral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dalam bentuk sediaan cairan obat dalam, serbuk oral, tablet hisap, dan/atau film strip. (4) Dalam hal sediaan oral berupa cairan obat dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian keamanan, khasiat, dan mutu kepada BPOM.
Your Correction