Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik BOK POM per rincian menu yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi kegiatan; c. permasalahan dalam pelaksanaan; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan melalui aplikasi SMART POM.
Your Correction