Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik BOK POM yang telah disepakati bersama dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka: a. efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan/atau b. penerapan protokol kesehatan di wilayah masing- masing. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan melakukan revisi anggaran antar rincian menu dan rincian kegiatan serta tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui pada setiap rincian kegiatan. (5) Revisi anggaran antar rincian menu dan rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (6) Revisi anggaran antar rincian menu dan rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran perubahan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction