Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPOM menyampaikan rincian menu dan penyusunan rencana kegiatan anggaran DAK Nonfisik BOK POM yang memuat alokasi anggaran masing-masing Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik BOK POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target DAK Nonfisik BOK POM per rincian menu dan rincian kegiatan, kebutuhan dan prioritas kegiatan daerah, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik BOK POM. (3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu DAK Nonfisik BOK POM; b. data sarana pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c. data UMOT dan calon UMOT; d. data tenaga teknis kefarmasian UMOT; e. data sarana IRTP terbaru; f. data SPP-IRT yang diterbitkan terbaru; g. data sumber daya manusia pengawas farmasi, PKP, dan DFI terbaru; dan h. standar satuan harga Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan anggaran DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu dan penyusunan rencana kegiatan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyusunan rencana kegiatan anggaran DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian kegiatan. (6) Hasil realokasi anggaran antar rincian menu dan rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembahasan bersama antara BPOM dan Pemerintah Daerah Penerima DAK dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan. (7) Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction