Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70A

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pangan Olahan dengan data lama masih dapat diedarkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pendaftaran Variasi minor dan mayor, kecuali untuk perubahan data Pangan Olahan dalam rangka promosi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan. 3. Ketentuan Pasal 79 ayat (5) diubah sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction