Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 23) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 68 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction