Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.
2. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional PFM adalah PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.
3. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional PFM adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatannya.