Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1452) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 884), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: