Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Selain Naskah Dinas pengaturan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan BPOM atau keputusan.
Your Correction
