Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan meliputi:
1. peraturan BPOM;
2. instruksi;
3. surat edaran; dan
4. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
b. Naskah Dinas penetapan berupa keputusan; dan
c. Naskah Dinas penugasan berupa surat perintah atau surat tugas.
(3) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal meliputi:
1. nota dinas;
2. memorandum;
3. disposisi; dan
4. surat undangan internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas.
(4) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
-- 5 --
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan; dan
h. telaah staf.
Your Correction
