Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus. (2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan meliputi: 1. peraturan BPOM; 2. instruksi; 3. surat edaran; dan 4. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. b. Naskah Dinas penetapan berupa keputusan; dan c. Naskah Dinas penugasan berupa surat perintah atau surat tugas. (3) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi internal meliputi: 1. nota dinas; 2. memorandum; 3. disposisi; dan 4. surat undangan internal; dan b. Naskah Dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas. (4) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. surat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan; -- 5 -- e. surat pengantar; f. pengumuman; g. laporan; dan h. telaah staf.
Your Correction