Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM merupakan pedoman bagi pegawai di lingkungan BPOM dalam melaksanakan penyusunan, pembuatan, pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
-- 4 --
(3) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
