Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
