Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iklan dapat memuat informasi mengenai proses, asal, dan/atau sifat Bahan Baku. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pernyataan “alami” hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang tidak dicampur atau Pangan Olahan yang diproses secara fisika dan tidak mengubah sifat serta kandungan Pangan Olahan; b. pernyataan “murni” atau “100%” hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang tidak ditambah/dicampur dengan bahan lain; c. pernyataan “dari (diikuti nama bahan)” dapat digunakan jika bahan tersebut digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan dengan kandungan bahan tersebut minimal 50%; d. pernyataan “dengan (diikuti nama bahan)” dapat digunakan jika bahan tersebut merupakan salah satu Bahan Baku yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan; e. pernyataan “segar” tidak boleh digunakan pada Iklan untuk Pangan Olahan yang terbuat dari Pangan Olahan antara (intermediate product) yang memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan atau tanpa penambahan Bahan Baku lainnya kecuali pernyataan tersebut digunakan dalam bentuk ekspresi atau sensasi; dan/atau f. pernyataan “asli” atau kata lain yang memiliki makna yang sama, tidak dapat digunakan pada Iklan untuk Pangan Olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa.
Your Correction