Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) PDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a berupa Formula Bayi dan Formula Lanjutan dilarang diiklankan pada media massa apapun kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilarang diiklankan pada media massa apapun kecuali dalam media khusus tentang kesehatan.
Your Correction
