Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Label atau informasi halal dapat disampaikan dalam Iklan setelah Pangan Olahan memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction