Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Iklan wajib memuat pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Pangan Olahan.
(2) Pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. “teliti sebelum membeli”;
b. “baca label sebelum membeli”; atau
c. pernyataan lain yang bermakna sama.
(3) Pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
