Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iklan wajib memuat pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Pangan Olahan. (2) Pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. “teliti sebelum membeli”; b. “baca label sebelum membeli”; atau c. pernyataan lain yang bermakna sama. (3) Pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction