Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Iklan dapat dipublikasikan pada media periklanan meliputi:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media daring;
d. media sosial;
e. media luar-griya/out-of-home media; dan
f. komunikasi tatap muka.
(2) Media periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
