Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iklan dapat dipublikasikan pada media periklanan meliputi: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media daring; d. media sosial; e. media luar-griya/out-of-home media; dan f. komunikasi tatap muka. (2) Media periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction