Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Simbol dapat digunakan dalam Iklan untuk memberikan tambahan penjelasan atau keterangan.
(2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanda bintang (*) atau tanda pagar (#).
(3) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dibaca.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penggunaan simbol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
