Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Iklan wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bahasa Asing, bahasa daerah, dan/atau istilah asing yang sudah dipahami secara umum, baik yang ada atau tidak ada padanannya dalam bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal Iklan secara khusus disampaikan di suatu daerah atau ditujukan untuk konsumen dari daerah tertentu, Iklan dapat menggunakan bahasa daerah.
Your Correction
