Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang mengiklankan Pangan Olahan wajib bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan dalam Iklan.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dipublikasikan dalam bentuk Iklan wajib disampaikan kepada pemegang izin edar.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus sesuai dengan informasi label Pangan Olahan
yang disetujui pada saat mendapatkan izin edar atau sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
