Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dapat mengiklankan Pangan Olahan. (2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bahan tambahan pangan. (3) Bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
Your Correction