Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Setiap Orang dapat mengiklankan Pangan Olahan.
(2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bahan tambahan pangan.
(3) Bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
Your Correction
