Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional PFM diberikan surat keterangan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan. (3) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dapat mengikuti kembali Pelatihan Fungsional PFM sepanjang memenuhi persyaratan.
Your Correction