Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional PFM diberikan surat keterangan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan.
(3) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dapat mengikuti kembali Pelatihan Fungsional PFM sepanjang memenuhi persyaratan.
Your Correction
