Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Peserta Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan jumlah ketidakhadiran secara akumulatif mencapai 9 (sembilan) JP diberhentikan dan dinyatakan tidak selesai mengikuti Pelatihan Fungsional PFM.
(2) Peserta Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah ketidakhadiran secara akumulatif mencapai 3 (tiga) JP diberhentikan dan dinyatakan tidak selesai mengikuti Pelatihan Fungsional PFM.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Peserta yang mendapatkan pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan toleransi dengan:
a. pemberian kelebihan jumlah ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penugasan lain kepada Peserta berdasarkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Utama.
Your Correction
