Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional PFM diberikan STTP. (2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction