Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Evaluasi Pelatihan Fungsional PFM terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi penyelenggaraan;
c. evaluasi Tenaga Pengajar; dan
d. evaluasi teknologi pembelajaran.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai sikap perilaku dan kemampuan akademik Peserta.
(3) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan dan sistem pembelajaran Pelatihan Fungsional PFM.
(4) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kemampuan Tenaga Pengajar dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Evaluasi teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menilai pemanfaatan teknologi pembelajaran selama pelaksanaan pelatihan.
Your Correction
