Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional PFM terdiri atas kelompok mata pelatihan:
a. pengembangan wawasan;
b. kompetensi umum; dan
c. kompetensi inti.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Makanan yang sedang diduduki.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
