Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta wajib mematuhi Kode Sikap Perilaku. (2) Bagi Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku dikenai sanksi administratif yang terdiri atas: a. peringatan lisan; b. surat teguran; atau c. diberhentikan dari Pelatihan Fungsional PFM. (3) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta.
Your Correction