Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Peserta wajib mematuhi Kode Sikap Perilaku.
(2) Bagi Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku dikenai sanksi administratif yang terdiri atas:
a. peringatan lisan;
b. surat teguran; atau
c. diberhentikan dari Pelatihan Fungsional PFM.
(3) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta.
Your Correction
