Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
Peserta harus memenuhi persyaratan:
a. ditugaskan pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
b. melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
