Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta harus memenuhi persyaratan: a. ditugaskan pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta; dan b. melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction