Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta dalam 1 (satu) angkatan Pelatihan Fungsional PFM berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak 40 (empat puluh) orang. (2) Dalam hal jumlah Peserta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan Fungsional PFM dapat diselenggarakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Utama.
Your Correction