Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Fungsional PFM dapat dilakukan secara klasikal dan/atau nonklasikal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan metode: a. e-learning; atau b. pembelajaran terpadu (blended learning). (3) Metode e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Metode pembelajaran terpadu (blended learning) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan memadukan metode pembelajaran klasikal dan metode e-learning.
Your Correction