Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Pelatihan Fungsional PFM dapat dilakukan secara klasikal dan/atau nonklasikal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan metode:
a. e-learning; atau
b. pembelajaran terpadu (blended learning).
(3) Metode e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Metode pembelajaran terpadu (blended learning) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan memadukan metode pembelajaran klasikal dan metode e-learning.
Your Correction
