Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib diikuti oleh PNS yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional PFM paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(2) Pejabat Fungsional PFM yang belum mengikuti atau tidak lulus Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Your Correction
