Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pelatihan Fungsional PFM terdiri atas: a. Pelatihan Fungsional PFM bagi Pejabat Fungsional PFM yang diangkat melalui pengangkatan pertama; b. Pelatihan Fungsional PFM bagi Pejabat Fungsional PFM yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; dan c. Pelatihan Fungsional PFM bagi Pejabat Fungsional PFM yang diangkat melalui promosi. (2) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh PFM ahli pertama dan PFM ahli muda. (3) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti oleh Pejabat Fungsional PFM keahlian disesuaikan dengan jenjang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (4) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukkan khusus bagi PNS yang dipromosikan dari jabatan selain Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Your Correction