Article 1
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.